Vol. 1 No. 1 (2025): Hukum Jual Beli Online

					View Vol. 1 No. 1 (2025): Hukum Jual Beli Online

Perkembangan teknologi digital telah mendorong maraknya praktik jual beli online, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum jual beli online dalam perspektif fikih muamalah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli online pada dasarnya diperbolehkan (mubah) dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat sah akad, yaitu adanya pelaku akad (‘āqidain), objek yang jelas (ma‘qūd ‘alaih), dan ijab qabul (ṣīghat) yang dapat dilakukan melalui media elektronik. Prinsip-prinsip utama yang harus dijaga adalah kejujuran (ash-shidq), keadilan (al-‘adalah), kerelaan (ar-ridhā), dan transparansi informasi untuk menghindari unsur-unsur yang diharamkan seperti penipuan (tadlis), ketidakjelasan (gharar), dan riba. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dan lembaga syariah dalam mengawasi dan mengatur praktik jual beli online agar selaras dengan fatwa DSN-MUI, serta penerapan mekanisme perlindungan konsumen seperti hak khiyār (hak memilih) untuk memastikan keadilan dalam transaksi.

Published: 2025-11-15

Full Issue